
Saumlaki.forummaluku.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) kembali menggelar Penegakan Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap seluruh Personel Polri, khususnya Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar.
Langkah tersebut diambil guna menjaga ekosistem kerja yang profesional dan meminimalisir pelanggaran di lingkungan Kesatuan, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H., didampingi Personel Sipropam Polres Kepulauan Tanimbar.
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan internal ini dilaksanakan secara mendadak oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) di lapangan apel Markas Komando (Mako) Polres Kepulauan Tanimbar seusai pelaksanaan apel pada, Selasa (19/05/26) pagi.
Sasaran pemeriksaan ini meliputi beberapa aspek krusial, seperti sikap tampang yang berfokus pada kerapian rambut, jenggot dan penampilan fisik sesuai aturan institusi. Penggunaan seragam Polisi (Gampol) yang sesuai, hingga pemeriksaan fisik dokumen wajib seperti KTP, KTA, SIM, NPWP, maupun STNK.
Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H., pada kesempatan itu menegaskan bahwa kedisiplinan harus dimulai dari dalam diri setiap Anggota Polri sebelum mereka turun ke lapangan untuk melayani masyarakat. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mutlak yang tidak bisa ditawar oleh setiap Anggota Polri.
“Gaktibplin ini adalah instrumen penting untuk memelihara komitmen, wibawa, dan profesionalisme personel,” tegas Wakapolres Kepulauan Tanimbar.
Lebih lanjut, Beliau juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini bukan bertujuan mencari-cari kesalahan anggota. Upaya ini adalah murni bagian dari pembinaan demi mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dapat merusak citra baik institusi Polri di mata masyarakat, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bagi Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang ditemukan melanggar aturan sikap tampang maupun kelengkapan administrasi, Wakapolres menginstruksikan kepada Personel Seksi Propam untuk segera memberikan tindakan disiplin di tempat serta mencatatnya sebagai bahan evaluasi berkala. (FM.01)






