Home / Uncategorized / Aset Negara Diselamatkan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Aset Negara Diselamatkan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki.forummaluku.com – Kejaksaan Negeri KabupatenKepulauan Tanimbar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelamatkan BarangMilik Negara (BMN) senilai Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Hal ini berupa aset yang dipunyai oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki.

Yang mana ketika itu pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki telah menjatuhkan putusan dengan Nomor : 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan yang dilakukan oleh saudari Kristina Oktovina. Adapun objek tanah Lapas Kelas III Saumlaki yang berstatus BMN terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki luas kurang lebih 20.000 meter persegi.  Digugat perdata dengan nomor pendaftaran perkara : 54/Pdt.G/2025/PN Sml tanggal 20 November 2025.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus melakukan penegakan hukum dan bantuan hukum dan / atau tindakan hukum lain, dan Pelayanan Hukum di bidang Perdata Usaha Negara mewakili Lembaga Negara, Badan Negara, Lembaga Pemerintah Pusat, Lembaga Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah. , Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Lain.

Yang dalam kepentingan hukum Perdata dari Negara atau Pemerintah adalah yang berkaitan dengan penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu dalam bidang Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi (penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan) dan /atau Litigasi (Penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *