
Saumlaki.forummaluku.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan dana korupsi, terkait pengelolaan dan penggunaan dan penyerahan modal pada PT. Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022.
Sidang yang digelar pada hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam persidangan tersebut. Penuntut Umum menghadirkan Beatus Allan Batlayeri, S.STP, selaku ahli kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim Ahli menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bermula dari permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan PT. Tanimbar Energi.
Ahli menerangkan bahwa sebelumnya telah dilakukan ekspos perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berbagai dokumen terkait PT. Tanimbar Energi kepada Tim Inspektorat untuk dilakukan penalaahan lebih lanjut.
Setelah melakukan penalaahan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Tim Inspektorat menemukan adanya sejumlah penyimpanan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi. Berdasarkan temuan tersebut tim kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak Kejaksaan dan selanjutnya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Ahli juga menjelaskan bahwa dalam proses penelaahan dokumen PT. Tanimbar Energi ditemukan sejumlah dokumen penting seperti Dokumen Rencana Bisnis, Dokumen Rencana Kerja dan anggaran, serta Dokumen perencanaan lainnya yang seharusnya memiliki pengesahan secara resmi. Namun dalam kenyataannya dokumen tersebut tidak disertai pengesahan yang sah.
Oleh karena itu menurut Ahli dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi yang sah secara administrasi. Ahli menjelaskan, terkait metode perhitungan kerugian keuangan negara, Inspektorat menggunakan metode dengan menelaah berbagai dokumen yang tersedia seperti Rencana Kerja Anggaran (RKA), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku maupun dengan dokumen perencanaan yang ada, maka hal tersebut diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara. Ahli juga menerangkan bahwa PT. Tanimbar menerima penambahan dana penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan total sebesar Rp. 6,2 miliar yang terdiri dari : Tahun 2020 sebesar Rp. 1,5 miliar, Tahun 2021 sebesar Rp. 1,7 miliar dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1 miliar.
Namun berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Ahli menemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Ahli, dana penyertaan modal seharusnya digunakan pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan perusahaan, bukan untuk membiayai kegiatan operasional rutin seperti pembayaran gaji pegawai maupun biaya operasional lainnya.
Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa sebagian pengguna dana penyertaan modal oleh PT. Tanimbar Energi digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan biaya operasional perusahaan. Menurut Ahli tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan peruntukan dana penyertaan modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ahli juga mengungkapkan adanya sejumlah dana yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban diantaranya : tahun 2020 terdapat selisih Rp. 129 juta tanpa dokumen pertanggungjawaban, tahun 2021 terdapat Rp. 818 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tahun 2022 terdapat kelebihan pertanggungjawaban sebesar Rp. 129 juta.
Sehingga secara keseluruhan terdapat sekitar Rp. 819 juta dana yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah. Ahli juga menegaskan dalam prinsip pengelolaan keuangan, setiap pembelanjaan harus disertai dengan bukti pembelanjaannya yang sah. Apabila suatu pengeluaran tidak didukung dengan bukti yang sah, maka laporan pertanggungjawaban tersebut dapat dikatagorikan sebagai laporan pertanggungjawaban fiktif.
Selain itu Ahli juga menerangkan selama proses pemeriksaan ditemukan bahwa PT. Tanimbar Energi tidak pernah menyampaikan laporan keuangan yang telah audit oleh Kantor Akuntan Publik. Padahal sebagai Badan Usaha milik Daerah yang menggunakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Laporan keuangan perusahaan harus diaudit secara independen.
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Ahli menyimpulkan bahwa penggunaan dana penambahan penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 6,2 miliar.
Ahli juga menjelaskan, bahwa berdasarkan dokumen pencairan dan pertanggungjawaban yang diperoleh. Pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana tersebut adalah Direktur Utama PT. Tanimbar Energi atas nama Johana Johanna dan Direktur Keuangan atas nama Karel. Sidang perkara ini akan dilanjutkan kembali pada agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. (Red)







