Home / Uncategorized / Pemeriksaan Verbalisasi Jaksa Ungkap Dinamika Teknis, Tegakkan Substansi Perkara Tetap Utuh

Pemeriksaan Verbalisasi Jaksa Ungkap Dinamika Teknis, Tegakkan Substansi Perkara Tetap Utuh

Saumlaki.forummaluku.com – Persidangan perkara dugaan tindakan pidana korupsi PT. Tanimbar Energi kembali menghadirkan dinamika penting. Pada Selasa (07/04/2026) Jaksa Penuntut Umum Garuda Cakti Vira Tama menjalani pemeriksaan sebagai saksi verbalisasi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon. Pemeriksaan ini menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang sebelumnya berkembang khususnya terkait teknik penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Sejumlah hal yang sempat dipersoalkan diluar persidangan kini dibedah secara terbuka, dengan penekanan bahwa aspek prosedural harus dilihat secara utuh bukan sepotong-sepotong.

Salah satu isu yang mencuat adalah terkait lokasi pemeriksaan saksi, termasuk pelaksanaan pemeriksaan diluar kantor seperti di Exelso. Dalam keterangannya, Jaksa menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi, khususnya adanya penyampaian mengenai keadaan traumatik dari saksi Rofina Kelitadan, A.Md. Oleh karena itu pemeriksaan dilakukan secara lebih humanis agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur fan tanpa tekanan. Langkah tersebut ditegaskan  memiliki dasar dalam praktek hukum acara sebagai mana diatur dalam pasal 119 KUHP Lama.

Selain itu isu yang mencuat adalah terkait lokasi pemeriksaan saksi termasuk pelaksanaan pemeriksaan diluar kantor seperti di Excelso. Dalam keterangannya Jaksa menjelaskan, bahwa pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis saksi khususnya adanya penyampaian mengenai keadaan traumatik dari saksi Rofina Kelitadan, A.Md, Oleh karena itu pemeriksaan secara lebih humanis agar saksi dapat memberikan keterangan secara bebas, jujur, tanpa tekanan. Langkah tersebut ditegaskan memiliki dasar dalam praktek hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 119 KUHP Lama.

Selain itu isu mengenai ketidaksesuaian hari maupun tanggal pemeriksaan, termasuk narasi adanya pemeriksaan ditanggal yang sama dilokasi yang berbeda seperti Malang dan Manado, turut menjadi perhatian. Dalam persidangan dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika administratif dan teknis yang terjadi dalam proses penyidikan lintas daerah. Pada prinsipnya pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

Hal penting lainnya yang dikonfirmasi adalah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada tanggal 21 November 2025, termasuk Ricky Jauwerissa, Rofina Kelitadan, A.Md, Ruben Berharvioto Moriolkossu, dan Petrus Masela. Seluruh proses tersebut ditegaskan berlangsung tanpa paksaan maupun tekanan, dengan setiap keterangan dibaca ulang, dipahami dan ditandatangani langsung dari para saksi yang bersangkutan.

Dalam konteks pemeriksaan ahli mobilitas lintas daerah yang meliputi Ambon, Manado hingga Malang juga menjadi sorotan. Namun Garuda Cakti Vira Tama menegaskan bahwa seluruh rangkaian tersebut benar dilakukan secara langsung sebagai bagian dari upaya menghadirkan keterangan Ahli yang komprehensif. Pergerakan antar kota yang padat, bahkan dalam waktu yang berdekatan, merupakan konsekuensi dari jadwal pemeriksaan yang intens, dimana Jaksa harus berpindah dari satu kota ke kota lain dalam hari yang sama demi memastikan seluruh Ahli dapat diperiksa secara langsung.

Disisi lain dijelaskan pula bahwa dalam prakteknya, dokumen BAP kerap dikirimkan terlebih dahulu kepada saksi dan ahli untuk mempermudah dan mempercepat proses pemeriksaan. Namun demikian penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung berlangsung, sebagai bentuk konfirmasi atas kebenaran isi  keterangan yang telah diberikan.

Jaksa juga menyinggung keterbatasan jumlah personil didaerah seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menuntut strategi kerja yang efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pembuktian. Hal ini menjadi latarbelakang berbagai langkah tekniks yang diambil selama proses penyidikan.
Pada akhirnya ditegaskan kembali prinsip mendasar dalam hukum acara pidana : bahwa keterangan yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian adalah keterangan yang disampaikan dipersidangan. Sementara itu keterangan dalam BAP berfungsi sebagai bagian dari alat bukti awal yang membantu penyidik dalam menentukan arah penanganan perkara.

Melalui pemeriksaan verbalisan ini, ruang sidang kembali memperlihatkan fungsinya sebagai arena pengujian fakta. Ditengah berbagai isu teknis yang sempat mencuat, substansi perkara tetap berdiri sebagai inti bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik maupun hukum itu sendiri. (Red)
















Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *